[Tempo Interaktif] - Serikat Pegawai Bank Mandiri (SPBM), Kamis (22/11), akan melaporkan jajaran direksi Bank Mandiri ke Komisi Hak Asasi Manusia.
Menurut Ketua Dewan Penasehat Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saepul Tavip, manajemen telah mengintimidasi dan melarang kebebasan berserikat/berkumpul para pekerjanya. Manajemen, kata dia, juga memaksa sejumlah karyawan keluar dari serikat pekerja dengan ancaman pemecatan. "Larangan ini jelas suatu bentuk pelanggaran HAM," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis (22/11).
Serikat Karyawan menilai manajemen melanggar Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Konvensi ILO No. 87 tentang Freedom of Association yang telah diratifikasi Indonesia.
Yudhoyono Sebut Lima Kriteria Calon Wapres
15 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar